TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Lembaga Penrlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak akan ikut campur terhadap proses hukum (eksekusi) kliennya mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji. Walaupun status Susno masih menjadi terlindung LPSK saat ini.
"LPSK telah memberikan perlidungan terhadap susno sejak 2010 sampai sekarang, perlindungan yang diberikan LPSK dalam status beliau sebagai whistleblower. Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada Tribunnews.com, Kamis (25/4/2013).
Lebih jauh, LPSK menyarakan agar Kapolri dan Jaksa Agung serta Mahkamah Agung untuk duduk bersama. Menurut Maharani itu penting agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Agar proses eksekusi susno berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik di antara aparat penegak hukum," kata Maharani.
LPSK Tegaskan Tak Ikut Campur soal Eksekusi Susno
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger