TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Kejaksaan tetap akan mengeksekusi Susno Duadji. Tidak ada kata lain, selain melakukan eksekusi. Jika jaksa tidak melakukan eksekusi, hal tersebut justru jaksa tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah menghukum 3,5 tahun penjara terhadap Susno Duadji.
"Pak Susno Duadji telah dipanggil dan patut menghadap ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetapl. Dengan demikian, tidak ada kata lain,selain yang bersangkutan dilakukan pencarian dan diharapkan untuk melaksanakan putusan pengadilan," tegas Darmono di Jakarta, Senin (29/4/2013).
Susno menyebut eksekusi yang dilakukan kejaksaan liar, tanpa dasar hukum?
"Kalau dinyatakan liar, itu tidak benar. Yang kita laksanakan sesuai KUHAP dan UU Kejaksaaan. Putusan pengaidlan berkekuatan hukum tetap, justru kami tidak melaksanakn putusan UU jika tidak melakukan eksekusi," terang Susno Duadji.
Mengenai pertanyaan Susno apa jaksa ada motivasi tertentu sehingga ngotot melakukan eksekusi, dibantah Darmono. Menurutnya, kejaksaan melakukan eksekusi tanpa kepentingan apapun. Kepenntingan yang ada yakni kepentingan penegakan hukum dan kepentingan putusan pengadilan.
"Karena putusan sudah jelas, MA menolak itu mengandung pengertian, putusan kembali ke bawahnya (PT DKI Jakarta). Dengan demikian, kami tidak berkepentingan minta fatwa ke MA, karena sudah sesuai," lanjut Darmono.