8. Dalam bab larangan pasal 59, ayat 5 dihapus untuk memastikan tidak ada tindakan-tindakan sewenang-wenang dari aparat.
9. Ada penegasan pasal pasal 17 ayat 3, bahwa pemerintah harus menerbitkan SKT dalam jangka 7 hari sejak persyaratan administrasi ormas lengkap.
"Ini memastikan agar tidak ada politisasi misalnya diulur-ulur. Perubahan-perubahan itu lebih banyak mengakomodasi dua hal," katanya.
Pertama, usulan bahwa pemerintah tidak boleh terlalu masuk pada ranah intern ormas. Kedua, wilayah kegiatan dan aktivitas ormas tidak dibatasi. Ketiga, ormas diberikan otoritas untuk mengambil keputusan secara mandiri tanpa intervensi negara.
"Selalu kami tegaskan sejak awal, terutama kepada yang menolak RUU ini, tunjukkan dan sampaikan kepada kami mana bab, pasal-pasal, ayat-ayat atau isi RUU ini yg berpotensi mengancam kebebasan dan berpotensi represif. Prinsip kami jelas : bahwa kebebasan harus dilindungi karena itu perintah UUD," tuturnya.
Malik mengungkapkan RUU tersebut hanya mengelola kebebasan, sesuai perintah UUD, agar kebebasan itu tidak mengancam kebebasan warga negara lain. Situasi seperti ini sangat faktual di kehidupan berbangsa kita.
"Sejak awal pembahasan RUU ini sangat terbuka, tidak hanya mengundang ormas-ormas besar yang memiliki sejarah dan konstribusi cemerlang kepada bangsa ini, aktivis LSM/NGO besar nasional maupun asing, para civitas akademika," katanya.