Laporan Lidwina HR Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM, memertanyakan kapasitas saksi ahli Toto Hardianto dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Toto yang merupakan ahli teknik mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan hasil pengujian yang menemukan soal simulator yang tidak berfungsi dengan baik.
Penyebabnya, sistem komputer dan software tidak memadai, seperti microcontroller (peralatan yang membuat peralatan fungsi-fungsi lain bisa bekerja) tidak bekerja, serta software yang tidak berfungsi.
"Ada perbedaan teknik mesin dan elektro?" tanya penasihat hukum.
"Ada," jawab Toto.
"Menurut ahli ini (soal hasil uji simulator SIM) lebih berat ke mana?"
"Tidak bisa berat ke mana, karena saling melengkapi," jelas Toto.
"Tapi itu (simulator) bergerak dengan listrik, kan bukan bensin?" tanya penasihat hukum lagi.
"Iya," cetus Toto.
Penasihat hukum Djoko sempat memertanyakan mengapa yang dipanggil sebagai saksi ahli adalah Toto, seorang ahli mesin. Sementara, penasihat hukum menilai dari hasil pengujian simulator, tidak berfungsinya alat tersebut bukan disebabkan kerusakan mesin.
Sebelumnya, Toto mengatakan bahwa dari hasil uji ditemukan, banyak simulator SIM mengalami kegagalan fungsi. Di antaranya disebabkan karena hidrolik (peralatan yang memberi efek gerak), sound system, microcontroller, dan software yang tidak berfungsi dengan baik. (*)