TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri AKBP Pringadi Supardjan meminta Majelis Hakim membuat penetapan terkait alat simulator yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan itu, diharapkan agar KPK meminjamkan simulator roda dua dan roda empat untuk digunakan dalam pengujian permohonan SIM.
"Mohon izin Pak kalau bisa dengan bantuan hakim bisa menyampaikan ke perusahaan untuk dapat melanjutkan pemasangan kembali dan juga kepada instansi yang menyita bisa dipinjam pakai. Jadi jangan sampai berlarut-larut alat ini terbengkalai," kata Pringadi saat memberikan keterangan meringankan untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Menurut Pringadi kondisi sejumlah simulator rusak karena tidak terpakai. Karena itu, dia meminta untuk kembali dioperasikan.
Merespon hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan tidak dapat mengabulkan permintaan saksi. Alat simulator yang disita KPK pada Agustus 2012 menurut Suhartoyo menjadi bagian dari proses penyidikan termasuk penuntutan.
"Kalau masih dalam proses perkara majelis belum bisa mengubah keadaan barang sebelum ada putusan," ujar Suhartoyo