TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami peran pihak-pihak lain termasuk pengacara kondang Hotma Sitompoel dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA).
Pada kasus ini telah menjerat staf Hotma di firma hukumnya, Mario Carmelio Bernardo (MCB) dan staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA Djodi Supratman (DS).
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, Hotma Sitompoel hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MCB dan DS. Seorang saksi termasuk Hotma diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat peristiwa pidana yang disangkakan terhadap tersangka.
"Kepentingannya adalah dalam konteks untk menggali informasi yang berkaitan dengan dua tersangka," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Menanggapi pertanyaan apakah Hotma bisa menjadi tersangka, Johan menuturkan, dalam perkembangannya tentu tidak bisa diketahui sejauh mana hal itu bisa terjadi.
Yang jelas, kata Johan, itu tergantung ada bukti yang diperoleh penyidik atau tidak dikaitkan ke pihak lain. Tapi sampai saat ini, ujarnya, belum ada pihak lain yang terlibat. "Masih didalami," kata Johan.
Sementara itu, Johan juga mengaku tidak mengetahui dokumen apa saja yang disita penyidik dari kantor Hotma saat penggeledahan Jumat (26/7) sampai Sabtu (27/7) pekan lalu.
Menurut Johan, temuan dokumen itu oleh penyidik juga digunakan untk mengkonstruksikan kasus ini yang kaitannya dengan tersangka MCB dan DS. Disinggung apakah dokumen itu bisa mengaitkan keterlibatan Hotma, Johan belum bisa menyimpulkan.
"Sejauh mana dokumen-dokumen itu berkontribusi dalam menyelesaikan kasus, tentu penyidik yang tahu," imbuhnya.
Selain Hotma hari ini penyidik juga memeriksa Chairil A Adjis (advokat). Sementara Mien Harmini, advokat dari kantor Hotma Sitompoel lawfirm belum hadir dan belum ada konfirmasi sampai pukul 15.00 WIB.
Johan menambahkan, kemungkina besar KPK akan memeriksa pihak-lain lain di Mahkamah Agung. Hal itu bisa dilakukan sepanjang keterangannya diperlukan penyidik. "Kalau diperlukan ya pasti dimintai keterangan," tegasnya. (Edwin Firdaus)