TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Suhartoyo geram dengan keterangan Djoko Susilo yang terus mengelak dalam perkaranya dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri 2011 dan pencucian uang.
Hakim Suhartoyo juga mempertanyakan konsistensi pernyataan terdakwa Djoko Susilo terkait pemalsuan tanda tangan dalam pencairan surat perintah membayar (SPM). Sebab, Djoko beralasan bahwa Kompol Legimo yang memalsukan tanda tangannya untuk mencairkan uang itu pada bulan Maret.
Tapi belakangan, Djoko berdalih juga pernah menandatangani pencairan uang, namun tidak tahu untuk hal apa.
"Saya memang pernah menandatangani tapi tidak ingat kapan. Dan di Maret itu tidak mengetahui uang dicairkan. Tugas saya tiap bulan mengelola uang. Jadi tidak tahu kapan menandatangani," kata terdakwa Djoko Susilo saat ditanyai Hakim Suhartoyo, di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/8/2013).
Djoko mengaku, dirinya baru mengetahui adanya pemalsuan pada Juni 2011. Saat itu, dirinya diberitahu Didik Purnomo dan sejumlah stafnya.
"Ada Tim Irwasum dan Propam Mabes Polri menemukan pemalsuan tanda tangan dari Legimo," imbuhnya.
Menurut Djoko, tanda tangan tersebut kemudian digunakan Legimo untuk mencairkan uang guna membayar simulator.
Lantaran berkeras dengan keterangan tersebut, Hakim Suhartoyo nampak berang. Bukan tanpa sebab, Suhartoyo merasa alasan itu dibuat buat.
"Anda tahu dari mana ada pemalsuan itu?" tanya Suhartoyo.
Djoko mengaku tahu saat disidik Bareskrim untuk Didik Purnomo. Mendengar pernyataan itu, Suhartoyo kembali berang.
"Urgensi pemalsuan untuk apa? Yang asli sudah tersedia. Legimo sudah bantah, dan Bareskrim tak ada tindak lanjut terhadap pemalsuan tanda tangan ini?" kata Suhartoyo.
Hakim Marah dengan Keterangan Terdakwa Djoko Susilo
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger