TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo mengklaim mendapat insentif sebesar Rp 60 juta per bulan dari PT Jasa Raharja.
Mantan Kakorlantas Polri itu berdalih uang tersebut diberikan Jasa Raharja sebagai komisi dari kerja sama pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan dan uang santunan kecelakaan.
"Kami mendapat insentif dari Jasa Raharja sebulan Rp 50 juta. Dan juga ada tambahan Rp 10 juta, sehingga total tambahan Rp 60 juta," kata Djoko saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Menurut Djoko, yang mendapat tambahan insentif itu hanya anggota Polri yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres. Hal itu sudah berlaku sejak tahun 2009.
"Itu uang insentif pejabat. Bisa digunakan pribadi atau operasional. Karena Kasatlantas ikut mengelola santunan kecelakaan dan mengurus administrasi STNK. Maka Jasa Raharja memberikan insentif kepada pejabat polisinya," kata mantan Gubernur Akpol tersebut.
Namun, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo meragukan kesaksian Djoko. Pasalnya, kata Suhartoyo, dalam nota perjanjian, harusnya uang itu untuk keperluan operasional instansi, bukan kepentingan pribadi.
"Mestinya kan tidak digunakan buat kepentingan pribadi. Insentif itu buat operasional lembaga," kata Hakim Ketua Suhartoyo.