TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi dan pencucian uang terkait simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo mengaku membeli Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Muara Kapuk, Jakarta Utara, pada tahun 2010. Namun, diatasnamakan ayah dari istri ketiganya Dipta Anindita, Joko Waskito.
Dia membantah untuk menyamarkan hartanya. Melainkan SPBU tersebut diatasnamakan mertuanya, terang Joko karena takut diketahui istri pertama, Suratmi membelikan Dipta sebuah SPBU.
"Saya jujur kepemilikan ini (SPBU) tidak mau diketahui oleh istri pertama, maka saya atasnamakan bapaknya, Joko Waskito yang saya akui sebagai sodara saya," kata Djoko Susilo saat memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Sementara itu, terkait penghasilan SPBU yang dimasukan ke rekening milik Joko Waskito, dijelaskan agar tidak digunakan Dipta. Pasalnya, terang jenderal bintang 2 itu, penghasilan dari usaha itu lebih baik ditabung untuk keperluan yang lebih membutuhan yang lebih membutuhkan nantinya.
"Penghasilan SPBU masuk ke rekening Joko Waskito agar tidak digunakan Dipta karena untuk menabung," ujar Djoko.
Tetapi, diakui oleh Joko uang dalam rekening tersebut telah digunakannya untuk biaya sewa pengacara tahun 2012.
Dalam sidang sebelumnya, Joko Waskito mengaku hanya dipinjam nama terkait pembelian SPBU di Muara Kapuk, Jakarta Utara.
"Anak saya bilang, mau beli pom bensin, saya diminta datang untuk melihat. Saya kemudian pulang dari Balikpapan menuju Muara Kapuk," kata Joko beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan tim JPU KPK, Mantan Gubernur Akpol Semarang itu, terungkap diduga menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi yang mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita dan juga mertuanya Joko Waskito.
Dikatakan pada 27 Oktober 2010, terdakwa dengan menggunakan nama Joko Waskito, ayah kandung Dipta membeli sebidang tanah seluas 2.640 meter persegi dengan sertifikat no.356/kapuk muara dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum SPBU nomor 34.14404 yang terletak di jalan kapuk raya nomor 36 kelurahan kapuk muara kecamatan penjaringan kota Jakarta Utara.
Aset itu sendiri di akta jual beli bernilai Rp 5.349.256.000. Padahal harga pembelian sebenarnya aset itu mencapai Rp 11.500.000.000.