News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Harta Djoko Susilo Bertambah dalam Berkas Tuntutan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (kanan depan) menjalani sidang lanjutan perkaranya, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait kepemilikan harta 2003-2010 dan 2010-2012.

Tapi, jumlah harta yang diduga hasil pencucian uang yang tercantum dalam berkas tuntutan, lebih besar ketimbang dalam berkas dakwaan.

Ketika membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam, Jaksa Antonius Budi Satria mengatakan aset yang telah dibeli terdakwa dalam kurun waktu 2010-Maret 2012, sebesar Rp 63.783.245.000.

Sedangkan dalam surat dakwaan tercatat, kekayaan yang diperoleh sejak 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42.965.516.000. Lalu, harta yang dialihkan dengan menjual aset pada 2012 sebesar Rp 15.009.904.000.

Penambahan jumlah aset milik Djoko juga tercatat dalam harta yang diperoleh selama 2003-2010.

"Penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp 407 juta, dan penghasilan di luar itu sebesar Rp 1,2 miliar. Tapi, aset yang dibeli mencapai Rp 54,625 miliar. Sehingga, kami berkesimpulan perolehan harta bukan dari hasil yang sah," kata JPU KPK Rusdi Amin.

Sementara, dalam surat dakwaan tersebut, tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak 2003-2010, sebesar Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Ketika dikonfirmasi perihal penambahan harta tersebut, Ketua Tim JPU Kemas Abdul Roni membenarkan ada penambahan harta tersebut. Menurut jaksa Roni, penambahan jumlah didasarkan pada aset yang muncul dalam persidangan.

"Asetnya ada ribuan. Kami hanya menjumlahkan aset yang terungkap dalam persidangan," jelas Jaksa Roni.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kerap mengatakan bahwa jajarannya tetap menelusuri aset Djoko. Meski, perkaranya sudah disidangkan di pengadilan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini