TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robert Tantular, pemilik saham mayoritas Bank Century (sekarang, Bank Mutiara) dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2013).
Robert diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Robert terpantau sudah hadir di kantor KPK, Jakarta, memenuhi panggilan penyidik. Dia bungkam saat ditanyai wartawan.
Mantan Direktur Utama Bank Century itu sendiri sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan dana nasabah Bank Century. Selain Robert, KPK juga memanggil Tjia Kurniadi, pegawai Bank Mutiara.
Sementara Budi Mulya disangka KPK, menerima suap Rp 1 miliar dari Robert Tantular saat proses pemberian FPJP kepada bank Century berlangsung. Upaya itu diduga untuk memuluskan kucuran dana Bank Indonesia ke Bank Cantury.