Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, berkukuh tidak mengetahui masalah pengucuran dana Rp 6,7 triliun guna menyelamatkan Bank Century.
Pernyataan tersebut, ditegaskan Robert ketika dirinya kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus Bank Century, Jumat (23/8/2013).
"Saat pencairan itu, saya kan sudah di dalam ditahan Mabes Polri bagaimana saya tahu pencairan dana itu," ujar Robert usai menjalani pemeriksaan KPK di kantor KPK, Jakarta, Jumat malam.
Robert yang diperiksa untuk tersangka Budi Mulya menjelaskan, dirinya telah ditangkap pada tanggal 25 November 2008. Sementara pencairan tersebut jelas Robert, berlangsung pasca dirinya dijebloskan ke tahanan.
"Sedangkan bailout itu dicairkan pada tanggal 24 November sampai Juli tahun 2009. Menjadi total Rp6,7 triliun," ujarnya.
Robert, selanjutnya menolak memberikan keterangan lebih jauh. Terutama, ketika ditanya tentang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century.
Robert Tantular sendiri, telah berstatus terpidana terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.