News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Ratna Dewi Umar Minta KPK Jerat Siti Fadilah Supari

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar (kanan), menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, merasa dikorbankan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari, dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan reagan consumable.

Karena itu, Ratna meminta KPK juga menyeret Siti Fadilah Supari untuk dijadikan tersangka.

Pernyataan ini disampaikan Ratna, usai majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya. Ratna dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Awalnya, Ratna menolak memberi komentar atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (2/9/2013).

"Nanti saja melalui lawyer saya, jangan saya," ujarnya.

Tapi, Ratna kemudian lugas menjawab ketika ditanya soal dirinya yang menjadi korban dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar.

Tanpa tedeng aling-aling, Ratna langsung menunjuk mantan atasannya sebagai yang paling bertanggung jawab.

"Siti Fadilah," tegasnya.

Menurutnya, Siti layak dijadikan tersangka, karena merujuk pada putusan majelis hakim.

"Harus, harus," imbuhnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini