TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, merasa dikorbankan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari, dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan reagan consumable.
Karena itu, Ratna meminta KPK juga menyeret Siti Fadilah Supari untuk dijadikan tersangka.
Pernyataan ini disampaikan Ratna, usai majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya. Ratna dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Awalnya, Ratna menolak memberi komentar atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (2/9/2013).
"Nanti saja melalui lawyer saya, jangan saya," ujarnya.
Tapi, Ratna kemudian lugas menjawab ketika ditanya soal dirinya yang menjadi korban dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar.
Tanpa tedeng aling-aling, Ratna langsung menunjuk mantan atasannya sebagai yang paling bertanggung jawab.
"Siti Fadilah," tegasnya.
Menurutnya, Siti layak dijadikan tersangka, karena merujuk pada putusan majelis hakim.
"Harus, harus," imbuhnya. (*)