TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis Ratna Dewi Umar akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Ratna adalah terdakwa korupsi pengadaan reagan and consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan.
Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, mengaku siap menghadapi putusan majelis hakim.
Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ratna yang mengenakan baju biru dan celana hitam sudah siap mendengar tuntutan.
"Apapun putusannya, akan saya terima," ujarnya.
Ratna dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Saat ditanya apakah dirinya akan menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Ratna bergeming.
"No, comment," katanya.
Ratna dianggap terbukti bersalah secara melawan hukum dengan memerkaya orang lain dan korporasi, dalam empat pengadaan.
Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007, dan pengadaan reagan dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007. (*)