News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Irjen Djoko Susilo Tebar Senyuman Jelang Vonis

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo (kiri) membagikan nota pembelaan atas tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Djoko dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 32 miliar oleh Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2013) siang. Rencananya, Djoko akan mendengarkan vonis majelis Hakim yang dipimpin Hakim Suhartoyo.

Mengenakan kemeja batik berwarna hijau, Djoko diantar mobil tahan KPK Toyota Kijang B. 8638 WU, tiba di gedung pengadilan. Djoko tidak memberikan komentar apapun saat ditanyai wartawan. Ia hanya menebar senyuman dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu terdakwa di lantai satu.

Sementara situasi di Pengadilan sudah ramai. Banyak para pewarta dari media yang sudah bersiap-siap merekam sidang vonis mantan Kakorlantas Polri itu. Tidak hanya Mobil Baracuda yang terparkir di halaman gedung Tipikor, namun depan ruang sidang juga terpasang metal detector guna memeriksa pengunjung sidang.

Diketahui, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo itu, Djoko sebelumnya dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Djoko juga dituntut Jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.

Selain itu, Jaksa menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Atas hal itu, jaksa juga menjerat Djoko lewat pasal pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini