News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Polri Masih Beri Gaji Irjen Djoko Susilo

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo menjalani sidang nota pembelaan atas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Djoko dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 32 miliar oleh Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alat simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo masih mendapatkan gaji dari instansinya.

Wakil Kepala Polri Komjen Pol Oegroseno mengatakan, gaji kepada Djoko Susilo baru akan dihentikan jika kasusnya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Gaji ada, tetap sama. (Karena) tidak menjabat, (maka) tunjangan jabatan tidak ada. Tunggu hasil vonis," kata Oegroseno di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (3/9/2013) dilansir Kompas.com.

Hari ini, Djoko Susilo akan menghadapi sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor. Sidang putusan perkara Irjen Djoko Susilo ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh hakim ketua Suhartoyo dengan hakim anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar dan Ugo.

Oegroseno mengatakan, pihaknya akan menerima segala putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Gubernur Akademi Polisi itu. "Kami ikut prosedur yang dibuat negara. Kami harus jadi panutan," katanya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, senilai Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK juga meminta agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM dengan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi. Dia dinilai terbukti mengarahkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) menjadi pelaksana proyek simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri.

Djoko pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini