News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Polri tak Berikan Pengamanan Khusus untuk Djoko Susilo

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo, menjalani sidang nota pembelaan atas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Djoko Susilo, meskipun jenderal polisi bintang dua masih tercatat sebagai perwira tinggi aktif.

Wakapolri Komjen Oegroseno mengungkapkan, tidak ada pengamanan khusus untuk sang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

"Tidak ada (pengamanan khusus). Dari awal, kalau sudah proses peradilan, itu sudah proses hukum," kata Oegro, Selasa (3/9/2013).

Meskipun Irjen Djoko Susilo masih menjadi polisi, Polri tak mau ada semacam loyalitas buta terhadap orang yang pernah menduduki jabatan strategis di kepolisian.

"Kami bicara jangan sampai kami timbul semacam loyalitas buta. Tidak (boleh). Jadi, kami ikuti prosedur yang digariskan negara. Itu yang kami jadikan panutan," tuturnya.

Kepolisian pun tetap memberikan hak-hak terhadap Djoko Susilo sebagai warga negara, sampai keputusannya mendapatkan kekuatan hukum tetap mulai dari banding, kasasi, sampai peninjauan kembali.

"(Haknya sebagai anggota Polri) menunggu proses terakhir bagaimana dia. Kalau sudah final kan ada pertimbangan ke dalam internal kepolisian," jelasnya.

Djoko Susilo saat ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013). Ia menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan alat simulator SIM, dan dituntut 18 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini