TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam rangka itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Haris Andi Surahman sebagai tersangka.
"Betul HAS diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (18/9/2013).
Namun, sampai saat ini, Andi Surahman belum tampak hadir di kantor KPK. Andi merupakan orang yang turut menjadi perantara antara Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai penyuap dan Wa Ode Nurhayati sebagai penerima suap. Dalam persidangan, Andi mengaku pernah bekerja sebagai staf ahli anggota DPR Halim Kalla.
Fahd kini sudah dipenjara, karena terbukti menyuap anggota Banggar DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati guna memuluskan DPID di tiga kabupaten Aceh.
Wa Ode juga telah berkekuatan hukum tetap perkaranya di Mahkamah Agung. Kini polisi dari PAN tersebut, menjadi narapidana di Rutan Pondok Bambu.