TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, ternyata masih bergelimang uang meski berada dalam terungku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus rasuah.
Betapa tidak, sampai Jumat (20/9/2013), KPK belum memblokir rekening Rudi Rubiandini yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu minyak dan gas.
Sejauh ini, KPK baru melakukan penyitaan uang sekitar Rp 14 miliar, sejumlah batangan emas, serta satu unit Toyota Camry Hybrid terkait kasus ini.
"Barusan saya cek belum ada pemblokiran rekening," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Menurut Johan, belum ada kesimpulan dari tim penyidik KPK untuk melakukan pemblokiran rekening. Johan mengatakan, tim penyidik KPK masih mendalami laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan terkait kasus dugaan suap SKK Migas.
"Itu transaksi dari rekening-rekening, jadi PPATK ini menganalisis bahwa itu merupakan transaksi mencurigakan, karena itu disampaikan kepada KPK. Terhadap LHA itu seperti biasa, penyidik melakukan tindak lanjut dengan menelaah LHA," tutur Johan.
Saat ditanya mengenai sebagian besar isi LHA dari PPATK tersebut, Johan selaku humas mengaku tidak tahu.
Pada 19 Agustus 2013, Johan mengatakan pihaknya akan segera memblokir aset Rudi setelah menerima LHA dari PPATK. Adapun PPATK menyerahkan LHA terkait kasus SKK Migas kepada KPK pada 30 Agustus 2013.