TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus dugaan suap pajak, Pargono Riyadi dengan pidana selama enam tahun penjara.
Menurut Jaksa KPK, Pargono sebagai penyidik pajak dianggap bersalah karena menerima suap dari Asep Yusuf alias Asep Hendro selaku pemilik Asep Hendro Racing Sport sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan pajak pribadi Asep.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan Pargono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Pargono sebesar Rp 200 juta. Jika Pargono tidak mampu membayar, maka harus diganti hukuman tiga bulan kurungan
Menurut Jaksa Irene, hal memberatkan Pargono yakni sebagai penyidik tidak memberikan teladan untuk pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankannya adalah Pargono mengakui perbuatan, bersikap sopan selama masa persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Jaksa Irene mengatakan, perbuatan Pargono dengan meminta uang kepada Asep Hendro melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, Pargono mengaku sudah paham dan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Aswijon memberi tenggang waktu satu pekan untuk Pargono dan tim penasihat hukumnya membuat nota pembelaan (pleidoi). Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.