Menurut Rikwanto, penyidik masih memburu dua tersangka Florence dan Daryono. Selain itu, katanya, penyidik juga melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Hendri, anak buah atau staf Adiguna.
Saat kejadian Hendri datang ke lokasi kejadian atas perintah Adiguna untuk mengamankan dan membawa Florence.
Lebih jauh Rikwanto menjelaskan, penyidik tidak terpengaruh atas pengakuan Adiguna yang mengatakan kalau dirinyalah pelaku perusakan itu. Sebab semua saksi di lokasi kejadian yang sudah diperiksa menegaskan kalau pelaku perusakan adalah seorang wanita dan bukan pria.
Apalagi saat ini, katanya, rekaman video sebagi bukti tambahan makin meyakinkan bahwa pelaku perusakan adalah seorang perempuan.
"Penyidik tetap pada kesimpulan awal yang menyebutkan tersangka adalah F. Sebab saksi-saksi tidak ada yang menyebutkan orang lain, selain F sebagai pelaku perusakan," katanya.
Mengenai pelimpahan perkasa ini dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya, kata Rikwanto, sama sekali tidak ada alasan atau maksud tertentu. Menurutnya dengan pelimpahan maka penyidik akan lebih fokus bekerja karena di Polres Jakarta Timur saat ini tengah menangani banyak perkara lain.