News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Gedung MK

Masih Ada 5 Perusuh MK yang Diburu Polisi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengamankan sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku kerusuhan yang terjadi siang tadi di Gedung Mahkamah Konstitusi di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Kamis, (14/11/2013). Sidang sengketa Pilgub Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) rusuh setelah salah satu pendukung calon gubernur mengamuk saat Hamdan Zoelva membacakan putusan pertama dari empat keputusan yang menolak gugatan tersebut pemohon. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelaku perusakan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), berinisial AS menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2013) dinihari sekira pukul 00.30.

AS diburu polisi bersama lima rekan lainnya setelah terekam dalam CCTV di Gedung MK, ikut melakukan perusakan.

Ini berarti masih ada 5 pelaku perusakan Gedung MK yang masih dalam kejaran polisi.
Dengan AS menyerahkan diri, berarti sudah ada 3 tersangka dalam kasus perusakan Gedung MK yang terjadi, Kamis (14/11/2013) lalu.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru dari kelompok Calon Wakil Gubernur Maluku 2013, Daud Sangadji.

Sementara Daud Sangadji sendiri bersama 12 orang lainnya yang sempat diamankan polisi dinilai tidak terbukti terlibat setelah diperiksa selama 1 X 24 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, setelah menyerahkan diri, AS langsung diperiksa penyidik dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Langsung kami lakukan penahanan," katanya, Sabtu (16/11/2013).

Menurut Rikwanto, sama dengan dua tersangka sebelumnya, AS juga dijerat Pasal 170 KUHP, tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.

Menurutnya AS masih dalam pemeriksaan intensif di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Karenanya belum diketahui AS merupakan massa dari kelompok penggugat mana.
Sebab ada beberapa kelompok penggugat perkara saat sidang sengketa Pilkada Maluku digelar di Gedung MK, saat kejadian tersebut.

"Kami sedang dalami dari kelompok massa yang mana," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, kini pihaknya masih memburu 5 pelaku lagi yang diduga terlibat melakukan perusakan sejumlah fasilitas di ruang sidang Gedung MK.

"Tadinya ada 6 orang yang dikejar dan mereka terekam CCTV di MK. Namun AS menyerahkan diri sehingga kini tinggal 5 orang lagi yang masih kami kejar," kata Rikwanto.

Rikwanto berharap 5 pelaku lainnya ini mengikuti jejak AS dengan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. "Kami imbau untuk segera juga menyerahkan diri," katanya.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini