TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengaku kembali ditelisik penyidik KPK seputar peratuan Bank Indonesia terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century.
Kendati demikian, Halim mengaku tak bisa menjawab siapa yang harus lebih bertanggung jawab dalam pemberian FPJP tersebut.
"Pendalaman proses perubahan (peraturan Bank Indonesia/PBI) soal pemberian FPJP, itu saja," kata Halim usai diperiksa selama 10 jam di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Menurut Halim, penyidik banyak mengoreknya soal siapa yang menginisiasikan perubahan PBI tersebut.
"Kenapa diubah, siapa yang meminta itu diubah dan sebagainya begitu," imbuhnya.
Perubahan PBI itu sendiri diketahui sebagai awal pemberian FPJP bagi Bank Century. Sebab diketahui, dari hasil pemeriksaan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi rekayasa BI dalam merubah persyaratan CAR dalam PBI.
Halim sendiri tak bisa berkomentar banyak saat ditanya soal rekayasa tersebut. Sebab, kolega Halim yakni, Budi Mulya, yang sudah menjadi tersangka, menyebut terjadi rekayasa tersebut.
"Biar nanti di pengadilan sajalah," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, apakah rekayasa tersebut dilakukan buat melempar kesalahan ke pihak Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Halim pun kembali bergeming.
"Saya tidak bisa menjawab lebih dari kewenangan saya. Pertanyaan ke saya hanya pendalaman materi saat FPJP," ujarnya.
Seperti diketahui, pascaperubahan PBI, Bank Century mendapat kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar. Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman Rp187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang dikeluarkan BI untuk Bank Century mencapai Rp 689 miliar.