News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Diduga Ada Pihak Lain yang Terlibat Kasus Suap Kajari Praya

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa barang bukti suap usai menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, berinisial SUB.

Seperti diketahui sampai dengan saat ini KPK telah menangkap SUB dan seorang wanita berinisial LAR, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Karena dugaan itulah ia kemudian menyebut istilah dkk (dan kawan-kawan) saat menyebut kedua tersangka dalam keterangan pers di Kantor KPK, Minggu (15/12/2013).

"Dan kawan-kawan (dkk) itu karena dari hasil pemeriksaan ada dugaan bukan hanya kedua orang ini saja, tetapi prosesnya masih dalam penanganan dan belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Bambang, Minggu (15/12/2013).

Ia mengatakan tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan terorganisir yang biasanya melibatkan lebih dari dua orang dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu ada kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Karena ada potensi ada pihak lain. Dalam koruspi tidak mungkin dilakukan 1-2 orang, karena itu kami menduga ada pihak lain," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini