TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terduga kasus suap yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (14/12/2013) malam masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. Nasib mereka akan ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam.
Kedua terduga suap itu yakni Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan seorang wanita yang diketahui berprofesi pengusaha.
"Betul (Keduanya menjalani pemeriksaan intensif 1 x 24 Jam)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (15/12/2013).
Kebiasannya, KPK akan menetapkan terduga suap yang terbukti melakukan praktik suap. Usai pemeriksaan intensif, lembaga superbody langsung menjebloskan ke jeruji besi.
Namun, Johan enggan berspekulasi mengenai hal tersebut. Pun termasuk apakah keduanya akan dijebloskan ke jeruji besi. Yang jelas, keduanya masih bersatus terduga kasus tindak pidana korupsi. "Belum ada status," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Jaksa S kemarin (14/12/2013) malam. Jaksa S yang dimaksud adalah Subri yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB. Subri diduga menerima duit dalam bentuk rupiah dan dollar AS.
Selain Subri, KPK juga menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha. Perempuan ini diduga sebagai pemberi suap kepada Jaksa S. Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara tanah di Praya.