Tribunnews.com, Jakarta — Advokat di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo, dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dijadwalkan mengadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Mereka adalah terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. Mario akan lebih dulu menghadapi vonis. "Mario vonis jam 10," tulis Kuasa Hukum Mario, Tommy Sihotang, melalui pesan singkat, Minggu (15/12/2013).
Sebelumnya, Mario dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut izin Mario sebagai pengacara dicabut. Mario dianggap terbukti memberikan Rp 150 juta kepada Djodi untuk mengurus perkara Hutomo di tingkat kasasi.
Uang tersebut diberikan Mario kepada Djodi agar hakim menghukum Hutomo sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan tersebut. Djodi menyampaikan permintaan Mario kepada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Kasasi perkara Hutomo ditangani Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama.
Suprapto menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi. Kemudian Suprapto menyampaikan juga permintaan itu kepada hakim pembaca dua atau P2 yaitu Ayyub. Namun, setelah itu Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Menurut Suprapto, permintaan itu berdasarkan persetujuan Ayyub.
Uang senilai Rp 150 sudah diserahkan dalam tiga tahap. Pada penyerahan ketiga, Mario dan Djodi tertangkap tangan oleh KPK. Mario membantah ingin menyuap hakim agung melalui Djodi dan Suprapto. Dalam kasus yang sama, Djodi dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.