News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Jaksa Subri Diduga Tak Bermain Sendiri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa barang bukti suap usai menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua Komisi Kejaksaan RI Halius Husen menganggap bahwa dalam kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih ada oknum jaksa lain yang terlibat.

"KPK harus mengusut tuntas kasus tersebut, saya tidak yakin dalam kasus tersebut dia sendirian, pati ada oknum jaksa lain yang berperan," kata Halius saat dihubungi tribunnews.com melalui sambungan selulernya, Senin (16/12/2013).

Dikatakan Halius meminta Jaksa Agung untuk tidak melindungi jaksa yang sudah menciderai kewibawaan penegak hukum, meskipun kejaksaan memberikan pengacara untuk yang bersangkutan tetapi tidak boleh melakukan upaya apapun dalam pengusutan kasus tersebut.

"Jaksa seperti itu tidak boleh dilindungi karena menciderai kewibawaan penegak hukum," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri (SUB), dan Lusita Ani Razak (LAR) ditangkap KPK di sebuah Hotel di Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam.

Keduanya diteapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini