TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasi merampungkan penyidikan kasus korupsi Bank Jawa Timur (Jatim) untuk tersangka Yudi Setiawan.
Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
"Pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Yudi Setiawan sudah lengkap terkait Bank Jatim. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung," kata Arief.
Dikatakannya, saat ini Yudi Setiawan sedang menjalani hukuman di Kalimantan Selatan terkait kasus korupsi.
"Dia juga jadi tersangka yang disidik oleh penyidik Kejaksaan agung (kasus korupsi Bank Jabar), sehingga ada di sini, di Kejaksaan Agung, ada di Kalimantan Selatan nanti teknisnya dari penuntut umum, apakah digabungkan perkaranya, sehingga makin berat hukumannya," ujar Arief.
Sementara istri Yudi, Caroline kasusnya sudah masuk ke tahap pengadilan. Yudi dan isterinya menjadi tersangka kasus korupsi Bank Jatim.
"Istrinya sendiri sedang dalam proses persidangan dituntut 9 tahun di Surabaya, nanti sidangnya (Yudi Setiawan) di Surabaya karena kasusnya di Surabaya," ucapnya.
Dalan kasus Bank Jatim, Yudi Setiawan menggunakan delapan perusahaan pemohon kredit modal kerja (KMK) ke Bank Jatim dengan 28 jaminan oleh perusahaan milik Yudi.
Dengan cara tersebut, Yudi Setiawan berhasil mendapatkan dana untuk sejumlah proyek di beberapa daerah di Jawa Timur, Situbondo, Pamekasan, Lamongan dan Mojokerto.
Ternyata, sejumlah proyek pengadaan barang yang menjadi dasar pengajuan kredit senilai Rp 52,3 miliar tidak ada, alias fiktif.