TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Eman Suparman mengaku belum menemukan cara menjatuhkan sanksi untuk para pensiunan hakim yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Karena itu, pihaknya, kata Eman akan menggali lebih jauh lagi peraturan serta mekanisme pemberian sanksi tersebut.
"Kami belum menemukan peraturannya, kalau dari sisi kewenangan KY, yang jelas hanya berwenang terhadap hakim yang masih aktif," kata Eman di kantor KPK, Kamis (9/1/2014), usai melaporkan enam orang hakim yang diduga telibat kasus suap perkara korupsi bansos Bandung.
Pernyataan Eman disampaikan guna menanggapi polemik masih mengalirnya dana pensiun ke mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono, sampai saat ini. Padahal, Sareh merupakan satu di antara oknum yang diduga menerima suap penanganan perkara Bansos, Bandung dan telah dilaporkan KY ke KPK hari ini. Bila mekanisme sanksinya sudah ditemui, maka itu akan diberlakukan juga kepada mantan hakim-hakim lain yang diduga terlibat korupsi atau praktek suap.
Pada kesempatan sama, Eman menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti suap yang diterima para hakim di wilayah Jawa Barat terkait penanganan kasus Bansos. Karena buktinya valid, akhirnya KY kata Eman, langsung melaporkannya kepada KPK. Sementara hakim yang masih aktif, rencananya akan dipanggil Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung.
"Mengenai hakim-hakum yang seyogyanya segera ditangani (KPK) karena sudah nyata betul dari laporan itu bahwa yang bersangkutan menerima sejumlah uang," kata Eman.