TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menjadi tahanan KPK atas kasus Hambalang dan lainnya, mengaku senang bisa menghirup udara bebas saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014) petang.
Demikian diungkapkan Anas saat turun dari mobil tahanan dan tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Anas akan menjadi saksi kasus Hambalang dengan tersangka mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, di pengadilan itu.
"Saya juga belum paham persis, kenapa saya jadi saksi, karena saya memang belum kenal Pak Deddy. Tapi, saya hadir di sini manfaatnya banyak," kata Anas setiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Menurut Anas, hal positif dirinya bisa hadir di persidangan ini adalah bisa bertemu dengan sejumlah sahabatnya, termasuk dari PPI, yang sebelumnya bisa diizinkan membesuknya ke rutan.
"Kedua, gunanya adalah ini udara yang lebih segar lah. Di sana (Rutan KPK) kabarnya terancam kena banjir kan, kalau di sini aman dari banjir," kata Anas.
Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pihak KPK karena saat menjadi anggota DPR RI diduga menerima gratifikasi terkait proyek Sport Center di Hambalang Kemenpora dan proyek lainnya. KPK menahan Anas sejak Jumat, 10 Januari 2014.
Sejak saat itu, baru pihak keluarga dan pengacara yang diizinkan pihak KPK membesuk Anas. KPK beberapa kali menolak permintaan membesuk beberapa loyalis Anas dari pengurus PPI dan DPR RI.
Nama Anas sendiri ada dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar. Suami Attiyyah Laila ini disebut sebagai pihak yang berada di belakang PT Adhi Karya sehingga perusahaan itu mendapatkan proyek pembangunan fisik Sport Center di Hambalang.
Anas diduga menerima imbalan lebih Rp 2 miliar yang diduga digunakannya untuk keperluan entertain saat pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres di Bandung 2010.