News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Jawa Timur

Kemendagri Tetap Tunggu Undangan Resmi DPRD Lantik Gubernur Jawa Timur

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Soekarwo (empat kiri) dan Saifullah Yusuf (tiga kanan) berfoto usai mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013). MK akhirnya menolak gugatan pihak Khofifah dan tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sesuai dengan keputusan KPUD Jatim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menunggu undangan resmi DPRD Jawa Timur untuk pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan rencana pelantikan masih tetap berjalan meski ada desakan dari kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman untuk tidak melantik Soekarwo-Saifullah.

"Rencana pelantikan masih berjalan. Belum ada (rencana pengunduran pelantikan). Pelantikan kan yang jadwalkan DPRD dalam suatu sidang. Sampai sekarang undangannya belum ada," kata Didik di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Saat ditanya apakah bisa pelantikan dibatalkan karena ada desakan dari kuasa hukum pasangan lain, Dedy menegaskan hal itu tak bisa dilakukan. Apalagi, kata Didik, sengketa pilkada Jawa Timur sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mestinya tidak bisa. Keputusan MK kan sudah final dan mengikat. Tak ada lagi proses itu. Tapi silakan, nanti kami lihat perkembangannya," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Khofifah-Herman, Romulo Silaen, menegaskan pihaknya ingin Mendagri tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

"Kami maunya Khofifah-Herman yang dilantik karena putusan itu cacat hukum. Kami kesini rencana mau bertemu Mendagri, tapi Mendagri dan Sekjen tidak ada. Kami masukkan surat terlebih dulu," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini