TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut tidak ada spesial dari pembebasan bersyarat terhadap terpidana kepemilikan 4,1 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby.
"Jadi tidak ada yang spesial. Sama dengan 1.716 pemohon yang lain. Kalau dia memenuhi syarat, dia dapat PB. Kalau dia tidak memenuhi syarat dia tidak dapat PB," ujar Denny di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Ketika ditanya apakah Corby dipastikan tidak akan mendapat pembebasan tersebut, Denny menolak menjawabnya. Menurutnya, keputusan untuk membebaskan Corby akan dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada.
"Nanti pak menteri yang mengeluarkan. Tentu berdasarkan alur yang ada, mekanisme yang ada. Saya tidak etis mendahului keputusan menteri. Kita tunggu saja," ujar Denny.
Sekedar diketahui, Corby, wanita asal Gold Coast, Australia, itu divonis 20 tahun penjara di Bali di tahun 2005 setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram marijuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar tahun sebelumnya.
Corby berharap akan diperbolehkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah kakaknya, Mercedes, di Bali.