TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deddy Kusdinar, terdakwa kasus Hambalang syok mendengar tuntutan sembilan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurut Penasihat Hukum Deddy, Syamsul Huda tuntutan tersebut sangat berlebihan.
"Kami mendengar ada tuntutan 9 tahun kami syok. Kami cukup kaget," kata Samsul Huda usai mendapingi kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Terlebih, kata Samsul, Jaksa KPK juga menuntut Deddy yang merupakan Karo Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 juta.
Padahal ujarnya, dalam persidangan telah terbukti bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri yang cukup signifikan kepada kliennya tersebut.
"Seharusnya itu jadi catatan JPU untuk tidak sebesar itu. Kami gak taulah apakah mereka yang memutuskan tapi terus terang kami dan terdakwa kami berharap nanti majelis hakim bisa menggunakan hati nuraninya," kata Syamsul.
Syamsul juga mempertanyakan pidana denda yang diterapkan Jaksa KPK kepada Deddy. Sebab menurutnya, sebagaimana fakta sidang yang ada, tak ada unsur kesalahan Deddy selaku pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.
"Apa sih yang ditampilkan oleh Deddy Kusdinar? Kami tahu ada pemain-pemain besar yang sudah merancang, sudah mendesign proyek ini tanpa ada daya dari klien kami," katanya.