TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama calon dan kepala daerah terpilih hingga anggota DPR RI diduga terlibat sebagai penyuap maupun donatur untuk Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2014.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait sengketa pilkada di MK tidak berhenti pada Akil seorang. Dimungkinkan akan ada penyelidikan baru atau penyidikan baru dari kasus tersebut.
Salah satu bahan yang akan dicari penyidik KPK adalah alat bukti berupa keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan Akil nanti.
"Apakah berhenti, saya kira tidak. Kita tunggu dulu fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa. Apakah ada fakta-fakta baru yang mendukung pengakuan-pengakuan, atau apakah ada putusan hakim yang bisa digunakan untuk mengembangkan kasus ini atau dibuka penyelidikan baru," kata Johan.
Menurut Johan, memang ada beberapa nama kepala daerah yang diduga sebagai penyuap sebagaimana termuat dalam dakwaan Akil. Dan penyidik pun sudah memiliki bukti awalan atas keterlibatan mereka yang perlu diuji di persidangan Akil.
Namun, lanjut Johan, kebenaran keterlibatan mereka juga masih menunggu fakta hukum yang akan terungkap dalam persidangan Akil nanti.
"Tidak (perlu tunggu vonis hakim-red) dong. Kan itu hanya salah satunya. Putusan hakim kan bisa jadi salah satu dasar. Jika ada fakta-fakta baru, KPK bisa buka penyelidikan baru," jelasnya.
Jaksa KPK mendakwa Akil Mochtar selaku hakim konsitusi telah menerima hadiah atau janji terkait 15 sengketa pilkada yang pernah disidangkan MK. Hitungan jaksa, dari 13 kabupaten/kota dan dua propinsi itu, Akil diduga menerima Rp 63,78 miliar.
Calon dan kepala daerah terpilih yang diduga sebagai penyuap atau perantara suap Akil itu adalah, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin, calon Bupati Empat Lawang incumbent Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah, calon Wali Kota Palembang Romi Herton, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih Rycko Menoza-Eki Setyanto, Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun, calon Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Bupati Tapanuli Tengah terpilih Raja Bonaran Situmeang, Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo, dan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem.
Selain itu, mereka yang diduga sebagai penyuap atau perantara suap Akil adalah, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, pengacara Susi Tur Andayani, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Muhtar Ependy, pengacara Sahrin Hamid, Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali.