Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyebut Akil Mochtar seperti menembak dari atas kuda terkait seringkali nama dirinya disebut-sebut terkait kasus Pilkada Banten.
"Akil menembak dari atas kuda. Dia sudah tahu kalau perkara si Atut menang, lalu minta uang kepada Atut dan bukti transfer kepada pihaknya. Lalu tak ada indikasi dibicarakan dengan hakim lain. KPK juga punya bukti catatan tawar menawar dll yang nantinya pasti akan ditunjukkan di meja pengadilan. Jadi sama sekali tak ada kaitan dengan Mahfud," ujar Mahfud, Senin(24/2/2014).
Menurut Mahfud, di dalam vonis pilkada Banten, tak ada suap ke hakim lain yang menangani pilgub Banten.
"Lebih konkritnya, pihak Akil menerima transfer uang suap tanggal 18 Oktober 2011 sudah terjadi. Padahal kasus baru masuk tanggal 8 November 2011 dan diputuskan vonis tanggal 22 November 2011. Jadi jelas sekali sudah dijual Akil sebelum proses kasus pilgub Banten oleh Mahkamah Konstitusi,"ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud untuk kasus suap serupa yang dialami Akil hukuman 20 tahun dinilainya maksimal, bahkan bisa lebih.
"Saya mengusulkan kalau bisa dihukum 26,5 tahun karena ada dalam ketentuan UU yang ada, hukuman ekstra keras bagi penegak hukum yang bersalah,"ujarnya.
"Sedangkan kasus pencucian uang hukumannya seumur hidup. Biarlah seumur hidup biar kapok para koruptor dan pencuci uang ini," tambahnya.