News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Mahfud Anggap Pertemuan Patrialis dan Akil Mochtar Biasa Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (tengah) mendapat kunjungan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan bukan sebuah masalah jika seorang hakim konstitusi seperti Patrialis Akbar menemui seorang terdakwa seperti Akil Mochtar

Mahfud mengatakan tidak ada undang-undang yang melarang seorang hakim konstitusi menemui seorang terdakwa.

"Biasa saja itu, saya saja pernah dulu menemui seorang terpidana, pak Rokhmin Dahuri," katanya saat ditemui di Lab School Kebayoran, Jakarta, Selasa(25/2/2014).

Pada tahun 2008 lalu Mahfud saat masih menjabat sebagai ketua MK bersama sejumlah pejabat lainnya sempat menemui Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, yang terjerat kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Pada persidangan perdana Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiba-tiba saja Patrialis datang dan menemui Akil. Pascapertemuan itu Patrialis kepada wartawan mengaku motivasi ia menemui Akil adalah karena mereka berdua teman baik, dan tidak membicarakan persoalan hukum.

Menurut Mahfud walau pun tidak ada peraturan yang melarang, namun bukan sesuatu hal yang aneh jika banyak yang bereaksi keras atas pertemuan itu. Akan tetapi kata dia hal itu tidak akan memperparah rasa ketidakpercayaan masyarakat akan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini