TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan bukan sebuah masalah jika seorang hakim konstitusi seperti Patrialis Akbar menemui seorang terdakwa seperti Akil Mochtar
Mahfud mengatakan tidak ada undang-undang yang melarang seorang hakim konstitusi menemui seorang terdakwa.
"Biasa saja itu, saya saja pernah dulu menemui seorang terpidana, pak Rokhmin Dahuri," katanya saat ditemui di Lab School Kebayoran, Jakarta, Selasa(25/2/2014).
Pada tahun 2008 lalu Mahfud saat masih menjabat sebagai ketua MK bersama sejumlah pejabat lainnya sempat menemui Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, yang terjerat kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Pada persidangan perdana Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiba-tiba saja Patrialis datang dan menemui Akil. Pascapertemuan itu Patrialis kepada wartawan mengaku motivasi ia menemui Akil adalah karena mereka berdua teman baik, dan tidak membicarakan persoalan hukum.
Menurut Mahfud walau pun tidak ada peraturan yang melarang, namun bukan sesuatu hal yang aneh jika banyak yang bereaksi keras atas pertemuan itu. Akan tetapi kata dia hal itu tidak akan memperparah rasa ketidakpercayaan masyarakat akan MK.