Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang sindikat penjual video porno anak, lewat situs internet dibongkar Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ketiganya dibekuk di tiga lokasi berbeda yakni di Jakarta Selatan, Bogor dan Pekanbaru.
Mereka adalah HGFM yang ditangkap di Jalan Gamprit I No 17 B RT02/14 Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Senin (3/3/2014) lalu, MCAY ditangkap di Jakarta Selatan, dan seorang tersangka lainnya yang ditangkap di Pekanbaru, Riau
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan ketiganya menjual kepingan DVD porno anak di bawah umur lewat situs www.jualb*********.com dan www.order*****.blogspot.com serta juga menggunakan forum diskusi atau bahkan jejaring soal. Menurut Rikwanto, sindikat ini terungkap dari hasil investigasi dan juga patroli tim Cyber Crime di dunia maya.
"Para tersangka dengan sengaja menggandakan sekaligus menyebarluaskan video porno melalui situs tersebut. Pembeli yang hendak memesan video porno tersebut ditawari pilihan dalam bentuk DVD atau hard disk dengan ukuran 1 tera byte dan 500 giga byte," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/3/2014).
Ia mengatakan para tersangka mencantumkan nomor kontak telepon yang bisa dihubungi untuk pemesanan di situs dan forum diskusi mereka. Dalam situs itu pula, kata Rikwanto, tersangka menampilkan screenshot sample adegan pornografi anak yang dijual untuk menarik pembeli.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hiralius Duha, mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan 3 tersangka untuk mengusut pemeran dalam adegan video porno tersebut.
Menurutnya dalam video porno yang mereka jual, pemeran anak-anak di bawah umur adalah perempuan sementara laki-lakinya adalah dewasa.
Namun, kata Hiralius, pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka membuat sendiri video porno mereka atau mendapat dari orang lain.
"Dari mana para pelaku ini mendapatkan rekaman video porno tersebut, masih kami dalami," katanya. Selain itu, tambah Hiralius, polisi juga masih mendalami kemungkinan para tersangka memproduksi sendiri film adegan porno tersebut.
Menurutnya dari hasi penyidikan sementara, para pelaku mengaku mendapat video porno itu dari orang lain. "Tapi kita masih kami telusuri lagi. Penyidikan atas mereka masih terus dilakukan," katanya.
Saat ini, kata Hiralius, pihaknya memblokir situs penjualan video porno tersebut. Sementara para tersangka dijerat dengan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.