Tribunnews.com, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika meminta Komnas HAM turun tangan menyelidiki penyebab dan fakta kematian dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.
"Komnas HAM harus peka dan turun tangan melakukan pencarian fakta atas tewasnya tersangka dan juga saksi kunci kasus megakorupsi di Kemenkop UKM," ungkap Gede Pasek kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/3/2014).
Menurut Gede Pasek, kematian dua tersangka ini sangat tidak wajar. "Dan aneh kalau dibiarkan begitu saja tanpa ada tim fact finding untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Karena itu pula, Gede Pasek Suardika menilai sangat layak dan sepantasnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Hendra Saputra, satu-satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang masih hidup.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Hendra Saputra meminta perlindungan kepada LPSK. Langkah ini ditempuh keluarga setelah kejadian dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.
"Hendra OB sangat layak dan memenuhi syarat untuk ditangani LPSK," ungkap Gede Pasek.
Apalagi, kata dia, Perlakuan Hendra di dalam Rutan yang sangat berlebihan. Baik seringnya ditekan oknum-oknum tertentu di dalam rutan, dan rumitnya keluarga untuk menjenguk.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Hendra Saputra, Ahmad Taufiq menyatakan sudah resmi meminta perlindungan ke LPSK. Dua komisioner, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo serta 1 orang staf LPSK saat itu yang menerima.
"Laporan sudah sesuai prosedur. Laporan yang kami buat itu karena ada kematian 2 tersangka sehingga membuat ketakutan Hendra Saputra di Rutan Cipinang."
Namun laporan yang diserahkan istri Hendra, Dewi Nur Afifah bersama tim pengacara belum dapat diputuskan komisioner LPSK. Sebab, permintaan itu masih dirapatkan komisioner lainnya serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Tapi mereka belum bisa ambil keputusan karena masih dirapatkan dulu, mereka juga masih koordinasi dengan pimpinan lainnya. Tapi mereka sudah terima permohonan kami. Selain itu para komisioner juga katakan akan di koordinasikan kepihak kejaksaan," papar dia.
Taufiq berharap LPSK secepatnya memberikan perlindungan kepada Hendra. Karena ini sifatnya mendesak, menyusul sudah 2 tersangka yang meninggal dunia dan tinggal Hendra yang masih hidup dari 3 tersangka yang terlilit kasus tersebut.
"Hanya Hendra yang bisa menguak siapa tersangka sebenarnya. Dalang dari kasus videotron ini," jelas Taufiq.