TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida, bebas dari hukuman mati. Kabar itu didapat dari Anis Hidayah, salah seorang aktivis Migrant Care, yang termaktub dalam akun twitternya, @anishidayah, Senin (7/4/2014).
Hari ini, sidang Wilfrida digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Dalam sidang tersebut, Pengadilan Malaysia tidak jadi menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida. "Wilfrida akhirnya bebas dari hukuman mati dalam sidang hari ini," ujar Anis Hidayah dalam akun twitternya.
Anis Hidayah pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan kepada Wilfrida. "Bebasnya Wilfrida dari hukuman mati hari ini adalah hasil dari jerih payah banyak pihak. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, pemda, DPR RI," tutur Anis.
Salah seorang aktivis Migrant Care, Alex, mengatakan Wilfrida dibebaskan lantaran memiliki kondisi acute and transient psychotic disorder saat kejadian. "Tuhan yang amat penyayang bebaskan Wilfrida karena punya Acute Transcene Psychotic disorder ketika kejadian, doa agar WS sembuh," ujar Alex dalam akun twitternya, @alex_migrant.
Alex mengatakan Wilfrida bakal dirawat di Rumah Sakit Permai di Malaysia. "Wilfrida akan berada RS permai hingga sembuh dan terima pengampunan dari Sultan Kelantan sebelum bisa pulang ke Tanah Air," tutur Alex dalam akun twitternya.