TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengajuan keberatan pajak BCA tahun 1999. Padahal, hari ini Hadi genap merayakan ulang tahun yang ke-67.
Sementara Wakil Ketua BPK Bambang Widjojanto mengatakan, Hadi yang merupakan Mantan Dirjen Pajak itu diduga menyalahgunakan wewenang terkait keberatan wajib pajak atas PPH PT BCA. Pada hari ini juga Hadi resmi meletakkan jabatannya sebagai ketua BPK.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.