News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Akil Minta Komite Etik Sidang Pimpinan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar (kiri) disumpah sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Atut Chosiyah (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi Akil Mochtar protes dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai perbuatan pimpinan yang telah mempublikasikan  isi tuntutan terhadapnya sebelum sidang digelar sangat tidak etik.

"Supaya diajukan ke majelis etik mereka itu (pimpinan KPK). Itu enggak boleh. Orang belum disidangkan di sini mereka sudah nyatakan akan dituntut seumur hidup," kata Akil sambil menunjukan salah satu media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil menegaskan, perbuatan pimpinan KPK sudah melanggar etika seorang penegak hukum. Sebab terang Akil, mereka telah mengabaikan proses peradilan.

"Kalau begini namanya pengadilan jalanan bukan berdasarkan pengadilan yang ada. Omong kosong kita ini negara hukum. Mereka (pimpinan KPK, red) sendiri enggak mengerti hukum sebagai pimpinan lembaga itu," kata Akil.

Dalam pemberitaan salah satu media nasional menuliskan kutipan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Dia menyebut Akil akan dituntut berat dengan pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini