TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Majelis hakim menilai, Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 - 2008.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Selain penjara, Anggoro juga vonis pidana denda sebesar Rp 250 subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menilai Anggoro Widjojo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa Anggoro dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, Anggoro tidak mengakui perbuatannya, dan pernah melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan yang meringankan, majelis menganggap terdakwa Anggoro telah berusia lanjut.
Menanggapi vonis majelis hakim, Anggoro dan Penasihat Hukum menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saya menerima yang mulia," kata Anggoro yang tampil mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam.
Vonis terhadap Anggoro sendiri tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK, alias vonis hakim sudah maksimum dengan tuntutan Jaksa KPK. Sebab, Jaksa KPK sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Anggoro.