TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Nasional Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya mendorong pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla membentuk kementerian perlindungan anak.
Hal tersebut penting, lantaran kasus pelecehan dan pencabulan di Indonesia sangat memprihatinkan dan dalam kondisi darurat kejahatan seksual.
"Kami usulkan ada kementerian negara khusus perlindungan anak. Yang kewenangannya setara Menteri Penanganan Daerah Tertinggal. Ini supaya tidak mencampuri hak atas pendidikan yang diurus Mendiknas. Kementerian itu khusus perlindungan anak," kata Arist di Jakarta, Senin (25/8/2014).
Dirinya mengatakan, kementerian itu hanya fokus pada masalah kejahatan seksual pada anak. Ranah kementerian ini, lanjutnya dia, untuk mengurusi dan mengatasi masalah yang menimpa kekerasan dan kejahatan pada anak.
"Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak belum cukup digunakan untuk melindungi anak. Anak-anak itu jumlahnya 32 persen dari seluruh penduduk Indonesia atau setara 80 juta," katanya.
Arist menjelaskan, usulan itu sudah dimasukan ke rumah transisi Jokowi-JK. Arist juga memuji langkah presiden yang telah menginstruksikan adanya gerakan menentang kejahatan seksual anak. Namun hal tersebut dirasa kurang maksimal.
"Misalnya ada kejadian tingkat nasional, langsung ada pergerakan. Kami berharap begitu. Koordinassi lembaga yang terkait penting, tapi jangan sampai ada tumpang tindih," lanjutnya.
Lebih lanjut Arist berharap, anak-anak Indonesia agar bisa terbebas dari kejahatan seksual dan kekerasan pada anak.