News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Sang Sopir Bantah Jadi Perantara Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Firman Jaya (kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riyadi alias Yadi, Sopir mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, membantah menjadi perantara penerima fee proyek untuk bosnya. Dia hanya mengaku pernah menerima titipan makanan untuk majikannya dari politikus Partai Demokrat, Saan Mustopa.

Awalnya, Jaksa Ahmad Burhanuddin mencecar Yadi soal pertemuan dengan sopir Muhammad Nazaruddin, Aan Ikhyaudin di Restoran Soto Ambengan Pak Sadi di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Pada persidangan sebelumnya, Aan mengaku pernah mengantar uang 1 juta dolar AS dari Nazaruddin untuk Anas melalui Yadi di rumah makan tersebut.

Namun, Yadi membantah pernah ke tempat tersebut.

"Enggak pak. Saya enggak pernah makan di situ," kata Yadi bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Jaksa Ahmad juga mengkonfirmasi keterangan Yanto Sutrisno, mantan sopir Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, dengan Yadi. Dalam sidang kemarin, Yanto mengaku pernah mengantar uang dari majikannya kepada Anas melalui Yadi, yang ditaruh di dalam sebuah tas plastik hitam.

"Saya enggak pernah terima. Soalnya Pak Anas pesan sama saya jangan pernah terima apa-apa. Saya cuma pernah terima oleh-oleh pepes ikan bandeng dari Pak Saan waktu di Banten. Pak Saan bilang, 'ini titip untuk Anas.' Ya sudah saya bawa," kata Yadi.

Yadi mengaku bekerja dengan Anas sejak tahun 2001. Awalnya Anas bermukim di kawasan Rawasari dengan mengontrak sebuah rumah. Dia mengaku digaji Rp 3 juta per bulan. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini