TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lili Romli mengakui pernah ikut rombongan perjalanan dinas Menteri Helmy Faishal Zaini. Namun, Lili Romli mengklaim tak mengetahui sumber dana perjalanan.
"Iya pernah ikut, diajak Pak Menteri," kata Lili Romli bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/9/2014).
Dalam perjalanan dinas ke Madinah pada tahun 2014 tersebut, menurutnya, ikut juga istri Helmy Faishal dan sejumlah pejabat Kementerian PDT.
"Yang ikut itu Pak menteri, Bu menteri, ajudan, stafsus II, saya, Ibu Elin Kabag Luar Negeri," ujarnya.
Menurut Lili, biasanya duit perjalanan dinas kementerian dianggarkan negara. Dia tak tahu bila pembiayaan diatur staf khusus Helmy Faishal, Sabililah Ardi.
"Tidak tahu," jawab Lili.
Keterangan yang sama disampaikan Sekretaris Menteri di Kementerian PDT, M Nurdin. Dia mengklaim hanya mengetahui keberangkatan atasannya itu ke Madinah. Soal biaya, dia tak tahu menahu.
"Perjalanan pegawai negeri menteri, sepanjang dilakukan dan ada surat perintah itu dibiayai oleh negara," kata Nurdin.
Dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, Teddi Renyut mengaku pernah memberikan duit Rp 290 juta ke staf khusus Menteri Helmy Faishal, Sabililah Ardi. Uang itu digunakan guna membayar tiket Menteri Helmy bersama rombongan.
"Saat itu Ardi minta ke saya secara lisan. Belia sempat mengancam kalau saya nggak bantu beliau, beliau lepas tangan untuk urusan yang punya saya yang udah saya keluarkan Rp 3,2 m termasuk untuk Biak itu," kata Teddi.
Mulanya Teddi tidak mengetahui nama pemegang tiket pesawat yang pembayarannya berasal dari dana pribadinya. "Saya mengetahui setelah di proses penyidikan, atas nama menteri dan istri," ujarnya.
Teddi didakwa menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dolar Singapura. Pemberian suap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor.