News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Kuota Menteri dari Parpol Masih Dikaji

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STRUKTUR MENTERI - Presiden terpilih Jokowi dan wakilnya Jusuf Kalla ketika jumpa pers tentang struktur kementeriannya di Kantor Transisi, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014). Jokowi akan membentuk kabinetnya yang akan diisi 34 kementerian terdiri 18 kementerian dari kalangan profesional dan 16 kementerian lainnya diisi kalangan profesional dari partai politik. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden terpilih, Jusuf Kalla (JK), mengatakan pihaknya masih terus mengkaji, berapa kuota partai politik (parpol) pendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), dari 16 jatah kursi menteri yang disediakan.

Kepada wartawan usai menghadiri acara dialog "Pemimpin Peduli, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014), JK memastikan kader partai yang direkrut, haruslah orang yang profesional, berintegritas dan menguasai bidang yang akan dipimpinnya.

"Nanti susunan yang kongkritnya lagi pertimbangkan," katanya.

Ia mengatakan pada tanggal 20 Oktober nanti saat pasangan Jokowi - JK dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka susunan menteri-menteri tersebut sudah selesai dibahas dan akan dipublikasikan.

Dalam kabinet Jokowi - JK terdapat 34 Kementerian, termasuk 3 Menteri Kordinator (Menko) di antaranya. Dari 34 kursi menteri yang ada, 16 di antaranya adalah jatah partai pendukung seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura dan Partai NasDem.

Di antara 34 kursi itu 18 di antaranya disiapkan untuk para profesional yang kemampuannya mumpuni, dan pengajuannya bukan berasal dari partai politik.

JK mengatakan pihaknya tidak menyediakan kursi dari partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP). Namun bila sebelum tanggal 20 Oktober ada partai yang bergabung, maka jatah kursi itu masih bisa dipertimbangkan lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini