News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK akan Banding Vonis Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Anas Urbaningrum. Pasalnya vonis itu dinilai masih di bawah 2/3 tuntutan Jaksa KPK.

"Apalagi menurut kami dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan JPU (Jaksa Penuntut Umum KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (24/9/2014).

Meski begitu, Bambang menyatakan KPK menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Karena, lanjut Bambang, majelis hakim tetap independen dn obyektif di tengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis Anas.

Lebih jauh pria yang dikenal sebagai pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menilai terdapat hal menarik dalam pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Anas Urbaningrum.

Karena hakim menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR.

Lebih lanjut, Anas disebut Bambang, dianggap melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya. Menurut Bambang, Anas terbukti mengalihkan atau menyembunyikan hartanya di keluarga sendiri hingga mertuanya.

"Kekayaan Anas ternyata cukup fantastik dan dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari Rp 57 miliar dan lebih dari 5,2 juta dolar AS, hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta ketua partai bebebrapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," kata Bambang

Terpisah Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tapi tidak terlalu lama akan mengambil sikap, Jaksa KPK akan melapor dahulu kepada pimpinan KPK," kata Johan.

Dalam kesempatan ini, Johan juga menanggapi tentang putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan Jaksa KPK terkait pencabutan hak politik Anas Urbaningrum. Menurut Johan, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

Namun dia memastikan, KPK akan mengajukan kembali soal tuntutan pencabutan hak politik itu apabila melakukan banding.

"Tentu setiap hakim punya pendapat berbeda. Hakim di tingkat banding dan kasasi bisa berbeda. Ini sedang kami pelajari hal itu. Kalau banding, tentu tidak hanya itu. Tentu satu kesatuan, semua," kata Johan.

Diketahui, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini