News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Aktivis 98 Akan Lawan UU Pilkada

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi PDIP berdiri untuk menyatakan dukungan Pilkada langsung saat voting pengesahan RUU Pilkada di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014). Pengesahan dilakukan melalui mekanisme voting dengan hasil pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD.Hasil voting menunjukkan sebanyak 226 anggota dewan memilih pilkada lewat pilihan DPRD. Sedangkan, anggota DPR yang memilih Pilkada langsung ada sebanyak 135 orang. Total, seluruh anggota DPR yang mengikuti voting sebanyak 361 orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mantan aktivis '98 yang tergabung dalam Generasi Aktivis '98 (GEN '98) turut mengecam disahkannya RUU Pilkada dengan opsi mekanisme DPRD.

Mereka menilai dengan disahkannya RUU tersebut, demokrasi Indonesia seakan mundur kebelakang.

"Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sudah dipasung dan dikebiri dengan disahkannya UU Pilkada. Hari ini Jumat 26 September 2014 menjadi hari Kematian Demokrasi Indonesia," ujar Juru Bicara Gen 98, Indra jaya dalam keterangan persnya, Jumat (26/9/2014).‬

‪Mereka menilai hak rakyat dalam berdemokrasi yang mereka perjuangkan saat masa awal reformasi tahun 1998 itu telah dikebiri‬

"Kami menentang keras Penghesahan UU Pilkada. Hak sipil kami sebagai warga negara telah dikebiri. Untuk itu kami akan terus melakukan perlawanan," lanjut Indra.‬

Oleh karenanya, para aktivis akan melakukan perlawanan atas disahkannya UU Pilkada.‬

‪"Untuk itu Kami akan terus melakukan Perlawanan. Demokrasi tidak boleh mati. Hak kami jangan direngut. Rakyat pasti berdaulat," tegasnya.‬

Sementara, menurut aktivis dari Forum Bersama (Forbes), Taufan Hunneman ke depan kepala daerah bukan takut oleh rakyat tapi takut oleh pimpinan partai.‬

‪"Partai akan mengontrol 100 persen kepala daerah sehingga apabila kepala daerah tidak aspiratif terhadap rakyat dan rakyat tidak bisa menghukumnya sebab dengan UU ini rakyat tidak lagi punya kuasa. Inilah lonceng kematian bagi demokrasi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini