Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mantan aktivis '98 yang tergabung dalam Generasi Aktivis '98 (GEN '98) turut mengecam disahkannya RUU Pilkada dengan opsi mekanisme DPRD.
Mereka menilai dengan disahkannya RUU tersebut, demokrasi Indonesia seakan mundur kebelakang.
"Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sudah dipasung dan dikebiri dengan disahkannya UU Pilkada. Hari ini Jumat 26 September 2014 menjadi hari Kematian Demokrasi Indonesia," ujar Juru Bicara Gen 98, Indra jaya dalam keterangan persnya, Jumat (26/9/2014).
Mereka menilai hak rakyat dalam berdemokrasi yang mereka perjuangkan saat masa awal reformasi tahun 1998 itu telah dikebiri
"Kami menentang keras Penghesahan UU Pilkada. Hak sipil kami sebagai warga negara telah dikebiri. Untuk itu kami akan terus melakukan perlawanan," lanjut Indra.
Oleh karenanya, para aktivis akan melakukan perlawanan atas disahkannya UU Pilkada.
"Untuk itu Kami akan terus melakukan Perlawanan. Demokrasi tidak boleh mati. Hak kami jangan direngut. Rakyat pasti berdaulat," tegasnya.
Sementara, menurut aktivis dari Forum Bersama (Forbes), Taufan Hunneman ke depan kepala daerah bukan takut oleh rakyat tapi takut oleh pimpinan partai.
"Partai akan mengontrol 100 persen kepala daerah sehingga apabila kepala daerah tidak aspiratif terhadap rakyat dan rakyat tidak bisa menghukumnya sebab dengan UU ini rakyat tidak lagi punya kuasa. Inilah lonceng kematian bagi demokrasi," tandasnya.