Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU MD3 Fahri Hamzah sudah memprediksi gugatan uji materi UU MD3 yang diajukan PDI Perjuangan bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami bersyukur seusai prediksi. Legal standing PDI Perjuangan bagaimana? Karena ikut membahas, dan mencatumkan paraf dalam naskah undang-undang pasti ditolak," kata Fahri di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Mengenai gugatan soal kuota perempuan dalam pimpinan DPR yang diterima MK, Fahri menyadarinya. Politisi PKS itu mengatakan niat pansus menghapuskan kuota perempuan agar tidak ada diskriminasi lagi.
Fahri mengakui kemungkinan besar pimpinan DPR diisi oleh Koalisi Merah Putih. "Kalau prosedur benar akhirnya ada dua kelompok KMP dan Koalisi Indonesia Hebat, ya tempurlah nanti. Ruang masih banyak," tuturnya.
Sore tadi MK menolak untuk seluruhnya permohonan PDI Perjuangan yang mengajukan uji materi UU MD3. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan.
Mahkamah berpendapat permohonan PDI Perjuangan sebagai pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda.