TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Pianologi Hutan pada Kementrian Kehutanan, Masyhud tak membantah pihaknya pernah menerima pengajuan revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan dari Gubernur Riau, Annas Maamun.
Menurut Mashud, pengajuan itu dilakukan pada September 2014, saat Menteri Kehutanan dijabat Zulkifli Hasan.
"Iya (ada sejumlah pengajuan revisi)," kata Masyhud dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan saksi di KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Namun, klaim Masyhud, permohonan itu ditolak Zulkifli. Penolakan karena hasil telaah Kemenhut permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat.
"Permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Itu seperti zonase dan analisa landscapenya. Saya kira karena hasil telaah kita tidak bisa memproses lebih lanjut maka permohonan itu ditolak menteri," kata Masyhud.
Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Gubri Annas Maamun, Masyhud ditelisik hal tersebut oleh penyidik KPK.
"Tidak banyak, seputar itu saja. Soal mekanisme dan substansi juga proses perubahan perizinan (alih fungsi kawasan)," kata Masyhud. (Edwin Firdaus)